Senin, 26 November 2012

HADITS MAUQUF

0 komentar

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ ارَّحِيم
Definisi :
-       Secara bahasa : {اسم مفعول من " الوَقف " كأن الراوي وقف بالحديث عند الصحابي، ولم يتابع سرد باقي سلسلة الإسناد} : Mauquf merupakan isim maf’ul dari kata al-waqfu (berhenti), seolah-olah seorang perawi menghentikan hadits pada shahabat, dan tidak mengikutkan sisa silsilah (rantai) sanad secara berturut-turut.
-       Secara istilah : {ما أُضِيف إلى الصحابي من قول أو فعل أو تقرير} Apa-apa yang disandarkan kepada shahabat dari perkataan, perbuatan, atau taqrir.
Penjelasan Definisi :
أي هو ما نُسِبَ أو أُسْنِدَ إلى صحابي أو جَمْع من الصحابة سواء كان هذا المنسوب إليهم قولا أو فعلا أو تقريراً ، وسواء كان السند إليهم متصلا أو منقطعاً .
Yaitu sesuatu yang dinisbatkan atau disandarkan kepada shahabat atau sejumlah shahabat, sama saja apakah hal itu berupa perkataan, perbuatan, atau taqrir; dan juga sama saja apakah sanad yang sampai kepada mereka itu muttashil (bersambung) ataumunqathi’ (terputus).
Contoh :
-       Mauquf pada perkataan; perkataan rawi : Telah berkata ‘Ali bin Abi Thalib radliyallaahu ‘anhu :
حدثوا الناس بما يعرفون ، أتريدون أن يُكَذَّبَ الله ورسولُهُ
“Sampaikanlah kepada manusia menurut apa yang mereka ketahui. Apakah engkau menginginkan Allah dan Rasul-Nya didustakan ?” .
-       Mauquf pada perbuatan; perkataan Al-Bukhari :
وأَمَّ ابنُ عباس وهو متيمم
“Ibnu ‘Abbas mengimami (shalat), dalam keadaan ia bertayamum .
-       Mauquf taqrir; seperti halnya perkataan sebagian tabi’in :
فعلت كذا أمام أحد الصحابة ولم يُنْكِر عَلَيَّ
”Aku telah melakukan demikian di depan salah seorang shahabat, dan beliau tidak mengingkariku sedikitpun”.
Pengunaan Lain :
Istilah mauquf kadangkala juga dipergunakan pada riwayat yang datang dari selain shahabat, akan tetapi hal itu terbatas saja. Seperti halnya dikatakan :
هذا حديث وقفه فلان على الزهري أو على عطاء  ونحو ذلك
“Hadits ini di-mauquf-kan oleh Fulan pada Az-Zuhri atau pada ‘Atha’, dan yang semisalnya.
Istilah yang Dipakai oleh Fuqahaa’ Khurasan
Para fuqahaa’ (ahli fiqh) dari daerah Khurasan menyebut hadits marfu’ sebagai khabar, dan hadits mauquf sebagai atsar. Adapun ahli hadits menamakan semuanya sebagai atsar, karena diambil dari kata {أَثَرْتُ الشَّيْءَ} ”Aku meriwayatkan sesuatu”.
Cabang-Cabang Pembahasan yang Terkait dengan Marfu’ Hukman
Terdapat gambaran mengenai hadits mauquf, baik pada lafadh maupun bentuknya. Akan tetapi penelitian cermat yang dilakukan terhadap hakikatnya (oleh para ulama hadits) menunjukkan bahwa hadits mauquf tersebut mempunyai makna hadits marfu’. Oleh karena itu, para ulama memutlakkan hadits semacam itu dengan nama marfu’ hukman (marfu’ secara hukum); yaitu bahwasannya hadits tersebut secara lafadh memang mauquf, namun secara hukum adalah marfu’.
Beberapa gambaran jenis hadits ini :
a)    Seorang shahabat yang berkata  - yang tidak diketahui bahwa hal tersebut diambil dari ahli kitab – sebuah perkataan yang tidak terdapat ruang ijtihad di dalamnya, tidak terkait dengan penjelasan bahasa atau penjelasan mengenai keterasingannya; misalnya :
1.    Khabar mengenai perkara-perkara yang telah lalu seperti awal mula penciptaan.
2.    Khabar mengenai perkara-perkara yang akan datang seperti peperangan (di akhir jaman), fitnah (di akhir jaman), atau hal-hal yang berkaitan dengan hari kiamat.
3.    Khabar mengenai tetapnya pahala atau dosa/siksa tertentu atas satu amalan, seperti perkataan : ”Barangsiapa yang mengerjakan begini maka baginya balasan begini”.
b)    Seorang shahabat yang melakukan suatu perbuatan yang tidak ada ruang ijtihad di dalamnya seperti shalat kusuf yang dilakukan oleh para shahabat yang setiap raka’atnya lebih dari dua ruku’.
c)    Seorang shahabat yang mengkhabarkan bahwasannya mereka (para shahabat) telah mengatakan atau melakukan satu perbuatan atau memandang tentang satu hal bahwa hal itu tidak mengapa. Maka ini harus dirinci :
1.    Jika disandarkan pada masa Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam, maka yang benar hadits tersebut adalah marfu’. Seperti perkataan Jabir :
كنا نَعْزلُ على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم
”Bahwasannya kami melakukan ’azl pada masa Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam” [4].
2.    Jika tidak disandarkan pada masa Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam, maka hadits tersebut tetap hadits mauquf. Seperti perkataan Jabir :
كنا إذا صعدنا كبرنا، وإذا نزلنا سبحنا
”Apabila kami naik (dalam satu perjalanan) maka kami bertakbir, dan apabila kami turun maka bertasbih” .
d)    Seorang shahabat berkata : Umirnaa bikadzaa (kami diperintahkan begini), nuhiina bikadzaa (kami dilarang untuk begini), atau minas-sunnati kadzaa (termasuk sunnah adalah begini). Seperti perkataan sebagian shahabat :
أُمِرَ بلال أن يَشْفع الآذان ، ويُوْتِرَ الإقامة
Bilal diperintahkan agar menggenapkan adzan dan mengganjilkan iqamat” .
Seperti perkataan Ummu ’Athiyyah :
نُهينا عن إتباع الجنائز ، ولم يُعْزَم علينا
Kami dilarang untuk mengiringi jenazah, akan tetapi (larangan tersebut) tidak disangatkan terhadap kami” .
Juga seperti perkataan Abu Qilabah dari Anas :
من السنة إذا تزوج البكر على الثيب أقام عندها سبعا
Termasuk sunnah adalah apabila engkau menikah dengan seorang gadis/perawan dibanding dengan seorang janda adalah tinggal bersama gadis tersebut selama enam hari” .
e)    Seorang rawi mengatakan dalam haditsnya ketika menyebutkan seorang shahabat dengan salah satu dari empat kata berikut : yarfa’uhuyanmiihiyablughu bihi, atauriwaayatanSeperti hadits Al-A’raj dari Abu Hurairah secara riwayat (riwaayatan) :
تقاتلون قوماً صِغارَ الأعْيُنِ
“Kalian akan memerangi satu kaum yang perawakannya kerdil” 
f)    Seorang shahabat menafsirkan sebuah ayat yang berkaitan dengan sebab turunnya ayat (sababun-nuzul). Seperti perkataan Jabir :
كانت اليهود تقول: من أتي امرأته من دبرها في قُبُلِها جاء الولد أَحْوَلَ ، فأنزل الله تعالى نساؤكم حرث لكم ........ الآية
Orang-orang Yahudi berkata : ”Barangsiapa yang mendatangi istrinya dari arah belakangnya pada farjinya, maka anak yang lahir nanti akan juling matanya”. Maka Allah ta’ala menurunkan ayat : ” Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam.... [QS. Al-Baqarah : 223].
Apakah Hadits Mauquf dapat Dipakai Sebagai Hujjah ?
Hadits mauquf – sebagaimana yang telah diketahui – bisa shahih, hasan, atau dla’if. Akan tetapi, meskipun telah tetap keshahihannya, apakah dapat berhujjah dengannya ? Jawaban atas hal tersebut adalah bahwasannya asal dari hadits mauquf adalah tidak bisa dipakai sebagai hujjah. Hal itu disebabkan karena hadits mauquf hanyalah merupakan perkataan atau perbuatan dari shahabat saja. Namun jika hadits tersebut telah tetap, maka hal itu bisa memperkuat sebagian hadits dla’if – sebagaimana telah dibahas pada hadits mursal – karena yang dilakukan oleh shahabat adalah amalan sunnah. Ini jika tidak termasuk hadits mauquf yang dihukumi marfu’ (marfu’ hukman). Adapun jika haditsmauquf tersebut dihukumi marfu’ (marfu’ hukman), maka ia adalah hujjah sebagaimana hadits marfu’.

[Taisiru Musthalahil-Hadits  oleh Dr. Mahmud Ath-Thahhan, hal. 98 – 100, Iskandariyyah, 1415 H].
Read more...

Sabtu, 24 November 2012

HADITS MAQTHU'

0 komentar

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ ارَّحِيم

Al-Maqthu’ secara bahasa artinya artinya yang diputuskan atau yang terputus. Sedangkan secara istilah ilmu hadits Al Maqthu` berarti 

َا نُسِبَ إِلَى التَّابِعِيْ مِنْ قَوْلٍ أَوْ فِعْلٍ

“hadis yang dinisbahkan kepada Tabiin, baik perkataan maupun perbuatan
Yaitu sesuatu perkataan yang disandarkan kepada para Tabiin, baik itu perkataan maupun perbuatan mereka. 

Perbedaan antara Hadits Maqthu’ dan Munqathi’ adalah bahwasannya Al-Maqthu’ adalah bagian dari sifat matan, sedangkan Al-Munqathi’ bagian dari sifat sanad. Hadits yang Maqthu’ itu merupakan perkataan tabi’I atau orang yang di bawahnya, dan bisa jadi sanadnya bersambung sampai kepadanya. Sedangkan Munqathi’ sanadnya tidak bersambung dan tidak ada kaitannya dengan matan.

Sebagian ulama hadits – seperti Imam Asy-Syafi’I dan Ath-Thabarani – menamakan Al-Maqthu’ dengan Al-Munqathi’ yang tidak bersambung sanadnya. Ini adalah istilah yang tidak populer. Hal tersebut terjadi sebelum adanya penetapan istilah-istilah dalam ilmu hadits, kemudian menjadi istilah Al-Maqthu’ sebagai pembeda untuk istilah Al-Munqathi’.
Contoh Hadits Maqthu` :

Maqthu` Perkataan 

misalnya  Perkataan Hasan Al Bashri tentang shalat di belakang ahl al bid`ah: 

بِدْعَتُهُ وَعَلَيْهِ صَلِّ

“Shalatlah di belakangnya. Baginya bid`ah yang ia lakukan “  
Atau Perkataan Atha` : 

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar telah menceritakan kepada kami Abdurrahman telah menceritakan kepada kami Bisyr bin Manshur dari Ibnu Juraij dari Atha` bahwasanya dia tidak suka berwudhu dengan susu ataupun sari buah, dan dia berkata; “Sesungguhnya tayammum lebih aku sukai daripadanya.”  

Maqthu` Perbuatan 

Misalnya  Perkataan Ibrahim bin Muhammad Al Muntasyir :

وَدُنْيَاهُم وَيُخَلِّيَهُم صَلاَتِهِ عَلَى وَيُقْبِلُ أَهْلِهِ بَيْنَ وَ لسَّتْرَ لسَّتْرَ يُرخِي مَسْرُوْقُ كَانَ

“Dahulu masruq senantiasa menurunkan tirai yang memisahkan antara ia dan keluarganya. Lalu ia berkonsentrasi melakukan shalat dan membiarkan mereka dengan dunianya.”  

Kedudukan Hadits Maqthu`

Tidak bisa dijadikan sama sekali sebagai dalil dalam hukum syariat. Walaupun benar penisbatannya kepada orang (Tabi`in) yang mekatakan. Sebab hanya merupakan perkataan atau perbuatan seorang muslim. Bukan merupakan perkataan Allah SWT ataupun Rasulullah SAW.

Namun jika terdapat tanda yang menunjukan kemarfu`an hadits tersebut. Maka yang demikian bisa dihukumi hadits marfu` mursal. Demikian juga jika ada tanda2 kemauqufannya. Maka bisa dihukumi dengan hokum mauquf. 
Read more...

Sabtu, 10 November 2012

HADITS MARFU

0 komentar



بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

A. Definisi Hadits Marfu
Hadits marfu adalah hadits yang khusus disandarkan kepada Nabi saw berupa perkataan, perbuatan atau taqrir beliau; baik yang menyandarkannya sahabat, tabi’in atau yang lain; baik sanad hadits itu bersambung atau terputus.
Berdasarkan definisi diatas hadits marfu itu ada yang sanadnya bersambung, adapula yang terputus. Dalam hadits marfu ini tidak dipersoalkan apakah ia memiliki sanad dan matan yang baik atau sebaliknya. Bila sanadnya bersambung maka dapat disifati hadits shahih atau hadits hasan, berdasarkan derajat kedhabitan dan keadilan perawi. Bila sanadnya terpuus hadits tersebut disifati dengn hadits dhaif mengikuti macam-macam putusnya perawi.

B. Macam-macam Hadits Marfu
Mengingat bahwa unsur-unsur hadits itu dapat berupa perkataan, perbuatan, maupun taqrir Nabi, maka apa yang disandarkan kepada Nabi itupun dapat diklasifikasikan menjadi marfu qauli, marfu fi’li dan marfu taqriri. Dari ketiga macam hadits marfu tersebut ada yang jelas –dengan mudah dikenal– rafanya, dan adapula yang tida jelas rafanya. Yang jelas (shahih) disebut marfu hakiki, dan yang tidak jelas (ghairu shahih) disebut marfu hukmi.
1. Marfu Qauly Hakiki
Ialah apa yang disandarkan oleh sahabat kepada Nabi tentang sabdanya, bukan perbuatannya atau iqrarnya, yang dikatakan dengan tegas bahwa nabi bersabda. Seperti pemberitaan sahabat yang menggunakan lapazh qauliyah :
سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول …… كذا
“Aku mendengar Rasulullah saw bersabda ……… begini”
Contohnya :
عن ابن عمر رضى الله عنه قال: إنّ رسول الله صلى الله عليه وسلّم قال: صلاة الجماعة أفضل من صلاة الفذّ بسبع و عشرين درجة
( رواه البخاري و مسلم)
“Warta dari Ibn Umar r a, bahwa Rasulullah saw pernah bersabda : Shalat jama’ah itu lebih afdhal dua puluh tujuh tingkat dari pada shalat sendirian” ( HR Bukhari dan Muslim)
2. Marfu Qauly Hukmi
Ialah hadits marfu yang tidak tegas penyandaran sahabat terhadap sabda Nabi, melainkan dengan perantaran qarinah yang lain, bahwa apa yang disandarkan sahabat itu berasal dari sabda nabi. Seperti pemberitaan sahabat yang menggunakan kalimat :
أمرنا بكذا ……. نهينا عن كذا
“Aku diperintah begini…., aku dicegah begitu……”
Contohnya :
أمر بلال ان ينتفع الأذن و يوتر الإقامة ( متفق عليه )
“Bilal r.a. diperintah menggenapknan adzan dan mengganjilkan iqamah” (HR Mutafaqqun ‘Alaih)
Pada contoh diatas hadits tersebut dihukumkan marfu dan karenanya hadits yang demikian itu dapat dibuat hujjah. Sebab pada hakikatnya si pemberi perintah iu tidak lain kecuali Nabi saw.
3. Marfu Fi’li Hakiki
Adalah apabila pemberitaan sahabat itu dengan tegas menjelaskan perbuatan rasulullah saw.
Contohnya :
عن عائشة رضى الله عنها انّ رسولالله صلّى الله عليه وسلّم كان يدعوا فى الصلاة, ويقول: (اللّهمّ إنّى أعوذبك من المأثم و المغرم) (رواه البخارى)
“Warta dari ‘Aisyah r.a. bahwa rasulullah saw mendo’a di waktu sembahyang, ujarnya: Ya Tuhan, aku berlindung kepada Mu dari dosa dan hutang” (HR Bukhari)
4. Marfu Fi’li Hukmi
Ialah perbuatan sahabat yang dilakukan dihadapan Rasulullah atau diwaktu Rasulullah masih hidup. Apabila perbuatan sahabat itu tidak disertai penjelasan atau tidak dijumpai suatu qarinah yang menunjukkan perbuatan itu dilaksanakan di zaman Rasulullah, bukan dihukumkan hadits marfu melainkan dihukumkan hadits mauquf. Sebab mungkin adanya persangkaan yang kuat, bahwa tindakan sahabat tersebut diluar pengetahuan Rasulullah saw.
Contohnya :
قال جابر: كنّا نأكل لحوم الخيل على عهدى رسول الله (رواه النسائى)
“Jabir r.a. berkata : Konon kami makan daging Kuda diwaktu Rasulullah saw masih hidup” (HR Nasai)
5. Marfu Taqririyah Hakiki 
Ialah tindakan sahabat dihadapan Rasulullah dengan tiada memperoleh reaksi, baik reaksi itu positif maupun negatif dari beliau.
Contohnya, Seperti pengakuan Ibnu Abbas r.a:
كنّا نصلّ ركعتين بعد غروب الشمس و كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يرانا ولم يأمرنا ولم ينهنا
“Konon kami bersembahyang dua rakaat setelah matahari tenggelam, Rasulullah saw mengetahui perbuatan kami, namun beliau tidak memerintahkan dan tidak pula mencegah.”
6. Marfu Taqririyah Hukmy
Ialah apabila pemberitaan sahabat diikuti dengan kalimat-kalimat sunnatu Abi Qasim, Sunnatu Nabiyyina atau minas Sunnati.
Contohnya, perkataan Amru Ibnu ‘Ash r.a kepada Ummul Walad:
لا تلبسوا علين سنّة نبيّنا (رواه ابو داود)
“Jangan kau campur-adukkan pada kami sunnah nabi kami.” (HR. Abu Dawud)
Perkataan di atas tidak lain adalah sunnah Nabi Muhammad saw, akan tetapi kalau yang memberitakan dengan kalimat minas sunnati dan yang sejenis dengan itu seorang tabi’in, maka hadits yang demikian itu bukan disebut hadits marfu, tetapi disebut hadits mauquf.

Read more...

Rabu, 07 November 2012

HADITS QUDSI

0 komentar

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ ارَّحِيم


 1.        Definisi
Qusi menurut bahasa dinisbatkan pada “Qudus” yang artinya suci.Yaitu sebuah penisbatan yang menunjukkan adanya pengagungan dan pemuliaan, atau penyandaran kepada Dzat Allah Yang Maha Suci. Sedangkan Hadits Qudsi menurut istilah adalah apa yang disandarkan oleh Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam dari perkataan-perkataan beliau kepada Allah ta’ala.

2.        Perbedaan Antara Hadits Qudsi dengan Al-Qur’an
a.       Lafazh dan makna Al-Qur’an berasal dari Allah, sementara lafazh hadis Qudsi berasal dariRasulullah–Shallallaahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam walaupun tentunya maknanya dari Allah.
b.      Sanad periwayatan Al-Qur’an secara umum adalah mutawatir, yakni bisa dipastikan keabsahannya dari Nabi -alaihishshalatu wassalam-. Berbeda halnya dengan hadits qudsi, karena di antaranya ada yang merupakan hadits shahih, ada yang hasan, ada yang lemah, bahkan ada yang palsu. Jadi keabsahannya dari Nabi -alaihishshalatu wassalam- belum bisa dipastikan kecuali setelah memeriksa semua sanadnya.
c.       Kita berta’abbud (beribadah) kepada Allah dengan membaca Al-Qur’an, dalam artian satu huruf mendapatkan sepuluh kebaikan. Sedangkan membaca hadits qudsi tidak mendapatkan pahala huruf perhuruf seperti itu.
d.      Tidak diperbolehkan membaca hadits qudsi di dalam shalat, bahkan shalatnya batal kalau dia membacanya. Berbeda halnya dengan membaca Al-Qur`an yang merupakan inti dari shalat.
e.       Ayat Al-Qur`an jumlahnya kurang lebih 6666 ayat (menurut hitungan sebagian ulama dan sebagian lainnya berpendapat jumlahnya 6.236), sementara jumlah hadits qudsi yang shahih tidak sebanyak itu. Abdur Rauf Al-Munawi sendiri dalam kitabnya Al-Ittihafat As-Saniyah bi Al-Ahaditsi Al-Qudsiyah hanya menyebutkan 272 hadits.



3.      Perbedaan Antara Hadits Qudsi dengan Hadits Nabawi
Hadits Nabawi disandarkan kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam dan diceritakan oleh beliau, sedangkan hadits qudsi disandarkan kepada Allah kemudian Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam menceritakan dan meriwayatkannya dari Allah. Oleh karena itu diikat dengan sebutan Hadits Qudsi.
Ada yang berpendapat bahwa dinamakan Hadits Qudsi karena penisbatannya kepada Allah Yang Maha Suci. Sementara Hadits Nabawi disebut demikian karena dinisbatkan kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam. Hadits Qudsi jumlahnya sedikit. Buku yang terkenal mengenai hal ini adalah [Al-Ittihafaat As-Sunniyyah bil-Hadiits Al-Qudsiyyah  karya Abdur-Ra'uf Al-Munawi (103 H) yang berisi 272 hadits.]

4.        Contoh Hadits Qudsi
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang beliau riwayatkan dari Rabbnya, bahwa Allah berfirman :
أَناَ عِندَ ظَنِّ عَبْدِي بِي، وَ أَناَ مَعَهُ حِينَ يَذْكُرُنيِ، فَإِن ذَكَرَني فِي نَفْسِهِ ذَكَرْتُهُ فِي نَفْسِي،
وَإِنْ ذَكَرَنِي فِي مَلَأٍ ذَكَرْتُهُ فِي مَلَأِ خَيرٍ مِنهُمْ
Aku sesuai anggapan hamba-Ku. Aku bersamanya ketika dia mengingat-Ku. Jika dia mengingat-Ku sendiri maka Aku akan mengingatnya pada diri-Ku, namun jika dia mengingat-Ku di sekelompok orang maka Aku akan menyebut-nyebut namanya di kelompok makhluk yang lebih baik.” (HR. Al-Bukhari, no. 7405 dan Muslim, no. 2675)

Read more...

Senin, 05 November 2012

DEFINISI ULUMUL HADITS

2 komentar


بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ ارَّحِيم
Definisi
عِلْمُ الْحَدِيْثِ هُوَ مَعْرِفَةُ الْقَوَاعِدَ الَّتِيْ يَتَوَصَّلُ بِهَا إِلَى مَعْرِفَةِ الرَّاوِي وَالْمَرْوِي
Ilmu Hadits adalah pengetahuan mengenai kaidah-kaidah yang menghantar-kan kepada pengetahuan tentang rawi (periwayat) dan marwi (materi yang diriwayatkan). (An-Nukat ‘ala Ibni ash-Sholah, Ibnu Hajar, j.1 h.225)

Ada pendapat lain yang menyatakan
هُوَ عِلْمٌ بِقَوَانِيْنَ يُعْرَفُ بِهَا أَحْوَالُ السَّنَدِ وَالْمَتْنِ
Ilmu Hadits adalah ilmu tentang kaidah-kaidah untuk mengetahui kondisi sanad dan matan. (Tadrib ar-Rawi, as-Suyuthy, j.1 h.41)

Penjelasan Definisi
Sanad adalah rangkaian rijal yang menghantarkan kepada matan
Matan adalah perkataan yang terletak di penghujung sanad.

Contoh-contoh
Al-Bukhari meriwayatkan hadits berikut, di dalam kitabnya yang ber-nama ash-Shahih, Bab Kayfa kana bad’ al-wahyi ila Rasulillah saw, j. 1, h. 5
حَدَّثَنَا الْحُمَيْدِيُّ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الزُّبَيْرِ، قَالَ: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، قَالَ: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ الْأَنْصَارِيُّ، قَالَ: أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيُّ أَنَّهُ سَمِعَ عَلْقَمَةَ بْنَ وَقَّاصٍ اللَّيْثِيَّ يَقُولُ سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِي اللَّه عَنْهم عَلَى الْمِنْبَرِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَ إِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
Telah menceritakan kepada kami al-Humaidi, Abdullah bin az-Zubair, ia berkata; Telah menceritakan kepada kami Sufyan, ia berkata; Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa’id al-Anshari, ia berkata; Telah memberitahukan kepadaku Muhammad bin Ibrahim at-Taimi bahwasannya ia mendengar ‘Alqamah bin Waqqash al-Laitsi berkata; Aku mendengar Umar bin Khaththab ra berkata di atas mimbar; Rasulullah saw bersabda; Sesungguhnya semua perbuatan itu disertai dengan niat, dan sesungguhnya setiap orang akan dibalas sesuai dengan niatnya. Barangsiapa yang hijrahnya (diniatkan) kepada dunia yang akan diperolehnya, atau perempuan yang akan dinikahinya, maka hijrahnya (dibalas) kepada apa yang ia niatkan

Yang dinamakan Sanad pada hadits di atas adalah
حَدَّثَنَا الْحُمَيْدِيُّ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الزُّبَيْر،ِ قَالَ: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، قَالَ: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ الْأَنْصَارِيُّ، قَالَ: أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيُّ أَنَّهُ سَمِعَ عَلْقَمَةَ بْنَ وَقَّاصٍ اللَّيْثِيَّ يَقُولُ: سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِي اللَّه عَنْهم عَلَى الْمِنْبَرِ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ

Sedangkan matan pada hadits di atas adalah;
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

Tujuan mempelajari ilmu hadits adalah untuk membedakan antara hadits sahih dan dha’

Riwayat dan Dirayah                                  
Ilmu Hadits Riwayah adalah Ilmu untuk mengetahui cara-cara penukilan, pemeliharaan dan pendiwanan (proses tadwin) apa-apa yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir maupun lain sebagainya. Obyek Ilmu Hadits Riwayah adalah bagaimana cara menerima, menyampaikan kepada orang dan memindahkan atau mendiwankan dalam suatu Diwan Hadits. Dalam menyampaikan dan mendiwankan hadits, baik mengenai matan maupun sanadnya. Faedah mempelajari ilmu ini adalah untuk menghindari adanya kemungkinan salah kutip terhadap apa yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW. Perintis pertama ilmu riwayah adalah Muhammad bin Syhab Azzuhri (w. 124 H). Adapun Ilmu Hadits Dirayah disebut dengan ilmu Musthalahul Hadits – undang-undang (kaidah-kaidah) untuk mengetahui hal ihwal sanad, matan, cara-cara menerima dan menyampaikan al-Hadits, sifat-sifat rawi dan lain sebagainya. Obyek Ilmu Hadits Riwayah adalah meneliti sifat/tingkah laku para rawi dan keadaan marwinya (sanad dan matannya). Faedahnya atau tujuan ilmu ini adalah untuk menetapkan maqbul (dapat diterima) atau mardudnya (tertolaknya) suatu hadits dan selanjutnya untuk diamalkannya yang maqbul dan ditinggalnya yang mardud. Pendiri Ilmu Hadits Dirayah adalah Al-Qadhi Abu Muhammad Al-Hasan bin Abdurahman bin Khalad Ramahumuzi (w.360 H).

Pengertian Hadits Riwayah dan Dirayah Menurut Para Ulama
          1. Pengertian Ilmu Hadis Riwayah

a. Menurut Ibn al-Akfani, sebagaimana yang di kutip oleh Al-Suyuthi, yaitu:
Ilmu Hadis yang khusus berhubungan dengan riwayah adalah ilmu yang meliputi pemindahan (periwayatan) perkataan Nabi SAW dan perbuatannya, pencatatannya, serta periwayatannya, dan penguraian lafaz-lafznya.
b.  Menurut Muhammad `Ajjaj al-Khathib, yaitu:
Ilmu yang membahas tentang pemindahan (periwayatan) segala sesuatu yang di sandarkan kepada Nabi SAW, berupa perkataan, perbuatan, taqrir (ketetapan atau pengakuan), sifat jasmaniah, atau tingkah laku (akhlak) dengan cara yang teliti dan terperinci.
c.  Menurut Zhafar Ahmad ibn lathif al-`Utsmani al-Tahanawi di dalam 

Qawa`id fi `Ulum al-Hadits, yaitu:
Ilmu Hadis yang khusus dengan riwayah adalah ilmu yang dapat diketahui dengannya perkataan, perbuatan, dan keadaan Rosul SAW serta periwayatan, pemeliharaan, dan penulisan atau pembukuan Hadis Nabi SAW serta periwayatan, pencatatan, dan penguraian lafaz-lafaznya.
Dari ketiga definisi di atas dapat di pahami bahwa Ilmu Hadis Riwayahpada dasarnya adalah membahas tentang tata cara periwayatan, pemeliharaan, dan penulisan atau pembukuan hadis Nabi SAW.
Objek kajian Ilmu Hadis Riwayah adalah Hadis Nabi SAW dari segi periwayatannya dan pemeliharaannya. Hal tersebut mencakup:
-   Cara periwayatan Hadis, baik dari segi cara penerimaan dan demikian juga cara penyampaiannya dari seorang perawi kepada perawi yang lainnya;
-   Cara pemeliharaan Hadis, Yaitu dalam bentuk penghafalan, penulisan dan pembukuannya.
Sedangkan tujuan dan urgensi ilmu ini adalah: pemeliharaan terhadap Hadis Nabi SAW agar tidak lenyap dan sia-sia, serta terhindar dari kekeliruan dan kesalahan dalam proses periwayatannya atau dalam penulisan dan pembukuannya.

2. Pengertian Ilmu Hadis Dirayah
Para ulama memberikan definisi yang bervariasi terhadap Ilmu HadisDirayah ini. Akan tertapi, apabila di cermati definisi-definisi yang mereka kemukakan, terdapat titik persamaan di antara satu dan yang lainnya, terutama dari segi sasaran kajian dan pokok bahasannya.
a.       Menurut ibnu al-Akfani, yaitu:
Dan ilmu hadis yang khusus tentang Dirayah adalah ilmu yang bertujuan untuk mengetahui hakikat riwayat, syarat-syarat, macam-macam, dan hukum-hukumnya, keadaan para perawi, syarat-syarat mereka, jenis yang diriwayatkan, dan segala sesuaatu yang berhubungan dengannya.
b.      Imam al-Suyuti merupakan uraian dan elaborasi dari definisi diatas, yaitu:
Hakikat Riwayat adalah kegiatan periwayatan sunnah (Hadis) dan penyandarannya kepada orang yang meriwayatkannya dengan kalimattahdits, yaitu perkataan seorang perawi “haddatsana fulan”, (telah menceritakan kepada kami si fulan), atau ikhbar, seperti perkataannya“akhbarana fulan”, (telah mengabarkan kepada kami si fulan).
Syarat-syarat Riwayat yaitu penerimaan para perawi terhadap apa yang di riwayatkan dengan menggunakan cara-cara tertentu dalam penerimaan riwayat (cara-cara tahammul al-Hadits), seperti sama`(perawi yang mendengar langsung bacaan Hadis dari seorang guru),qira`ah (murid membacakan catatan Hadis dari gurunyadi hadapan guru tersebut), ijazah (memberi izin kepada seseorang untuk meriwayatkan suatu hadis dari seorang Ulama` tanpa di bacakan sebelumnya), munawalah (menyerahkan suatu Hadis yang tertulis kepada seseorang untuk di riwayatkan), kitabah (menuliskan Hadis untuk seseorang), i`lam (memberi tahu seseorang bahwa Hadis-hadis tertentu adalah koleksinya),  washiyyat (mewasiat-kan kepada seseorang koleksi Hadis yang di milikinya), dan wajadah (mendapat-kan koleksi tertentu tentang Hadis dari seorang guru).
Macam-macam riwayat adalah seprti periwayatan muttashil(periwayatan yang bersambung mulai dari perawi pertama sampai kepada perawi yang terakhir), atau munqothi` (periwayatan yang terputus, baik di awal, di tengah atau di akhir), dan yang lainnya.
Hukum riwayat adalah al-qobul (di terimanya suatu riwayat karena telah memenuhi persyaratan tertentu), dan al-radd (ditolak, karena adanya persyaratan tertentu yang tidak terpenuhi).
Keadaan para perawi maksudnya adalah keadaan mereka dari segi keadilan mereka (al-`adalah) dan ketidakadilan mereka (al-jarh)
Syarat-syarat mereka yaitu syarat-syarat yang harus di penuhi oleh seorang perawi ketika menerima riwayat (syarat-syarat padatahammul) dan syarat ketika menyampaikan riwayat (syarat pada al-adda`).
Jenis yang diriwayatkan (ashnaf al-marwiyyat) adalah penulisan Hadis di dalam kitab al-musnad, al-mu`jam, atau al-ajza` dan lainnya dari jenis-jenis kitab yang menghimpun Hadis-hadis Nabi SAW.
c.       M. `Ajjaj al-Khatib dengan definisi yang lebih ringkas dan komprehensif, yaitu:
Ilmu Hadis Dirayah adalah kumpulan kaidah-kaidah dan masalah-masalah untuk mengetahui keadaan rawi dan marwi dari segi di terima atau ditolaknya.
Dengan urian sebagai berikut:
Al-rawi atau perawi adalah orang yang meriwayatkan atau menyampaikan Hadis dari satu orang kepada yang lainnya; Al-marwiadalah segala sesuatu yang diriwayatkan, yaitu sesuatu yang di sandarkan kepada Nabi SAW atau kepada yang lainnya seperti Sahabat atau Tabi`in; keadaan perawi dari segi diterima atau ditolaknya adalah mengetahui keadaan para perawi dari segi jarh danta`dil ketika tahammul dan adda` al-Hadits, dan segala sesuatu yang berhubungan dengannya dalam kaitannya dengan periwayatan Hadis; keadaan marwi adalah segala sesuatu yang berhubungan denganittishal al-sanad (persambungan sanad) atau terputusnya, adanya `illatatau tidak, yang menentukan diterima atau ditolaknya suatu Hadis.
Objek kajian atau pokok bahasan Ilmu Hadis Dirayah ini, berdasarkan definisi diatas adalah sanad dan matan Hadis.
Pembahasan tentang sanad meliputi: (i) segi persambungan sanad (ittishal al-sanad), yaitu bahwa suatu rangkaian sanad Hadis haruslah bersambung mulai dari Sahabat sampai kepada periwayat terakhir yang menuliskan atau membukukan Hadis tersebut; oleh karenanya, tidak di benarkan suatu rangkaian sanad tersebut yang terputus, tersembunyi, tidak diketahui idenatitasnya atau tersamar; (ii) segi keterpercayaan sanad (tsiqot al-sanad), yaitu bahwa setiap perawi yang terdapat didalam sanad suatu Hadis harus memiliki sifat adil dandhabith (kuat dan cermat hafalan atau dokumentasi Hadisnya); (iii) segi keselamatannya dari kejanggalan (syadz); (iv)keselamatannya dari cacat (`illat); dan (v) tinggi dan rendahnya suatu sanad.
Sedangakan pembahasan mengenai matan adalah meliputi segi ke-shahih-an atau ke-dho`ifan-nya. Hal tersebut dapat terlihat melalui kesejalanannya dengan makna dan tujuan yang terkandung di dalam Al-Qur`an, atau keselamatannya: (i) dari kejanggalan redaksi (rakakat al-faz); (ii) dari cacat atau kejanggalan pada maknanya (fasd al-ma`na), karena bertentangan dengan akal dan panca indra, atau dengan kandungan dan makna Al-Qur`an, atau dengan fakta sejarah; dan (iii) dari kata-kata asing (gharib), yaitu kata-kata yang tidak bisa dipahami berdasarkan maknanya yang umum dikenal.
Tujuan dan urgensi Ilmu Hadis Dirayah adalah untuk mengetahui dan menetapkan Hadis-hadis yang Maqbul (yang dapat diterima sebagai dalil atau untuk di amalkan), dan yang mardud (yang ditolak).
Ilmu Hadis Dirayah inilah yang selanjutnya secara umum dikenal dengan Ulumul Hadis, Mushthalah al-Hadits, atau Ushul al-Hadits.Keseluruhan nama-nama diatas, meskipun bervariasi, namun mempunyai arti dan tujuan yang sama yaitu ilmu yang membahas tentang kaidah-kaidah untuk mengetahui keadaan perawi (sanad) dan marwi (matan) suatu Hadis, dari segi diterima dan di tolaknya.

Read more...

Kamis, 01 November 2012

Download Gratis Kumpulan Software Edukasi Untuk Anak

5 komentar



بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

Dunia anak sangat menarik untuk dinikmati, bahkan oleh para orang tua yang mendidik dan membesarkan mereka, tetapi sangat jarang orang tua bijaksana. Yang memanfaatkan sarana pendidikan secara hikmah kepada putra-putri mereka. Dalam Al-Qur’an te;ah dicontohkan bagaimana orang tua bijaksana yaitu Luqman dalam mendidik putrannya. Luqman adalah seorang ahli hikmah. Namun tentang siapa dan dari mana asal usul tokoh yang sangat melegenda itu, para ulama ahli tafsir memiliki pendapat yang berbeda-beda.Abdullah bin Umar Al Khattab berkata :”Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, yang artinya ‘Dengan Sesungguhnya aku berkata bahwa Luqman bukanlah seorang nabi, tetapi seorang hamba yang dilindungi Tuhan, banyak bertafakur dan baik keyakinannya. Ia mencintai Allah dan Allah pun mencintainya. Karena itu ia dianugerahi hikmah kebijaksanaan.” (Mutafaq ‘Alaih). Yang pasti, nama Luqman diabadikan menjadi salah satu nama surat dalam Alquran. Nasihat Luqman kepada anaknya yang disampaikan secara bijak, sebagaimana disebutkan dalam surat Luqman (31) ayat 13 sampai 19 adalah model ideal pendidikan anak dalam Islam.
Bila mencermati wasiat-wasiat Luqman dalam Alquran, setidaknya ada tiga poin pokok yang perlu diamati dan dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari para orang tua agar anak-anaknya lahir dan tumbuh sebagai muslim yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT.

  • Poin pertama, yaitu masalah ketauhidan (iman). Sebelum mengajarkan sesuatu hal yang lain pada anak-anaknya, Luqman menetapkan kerangka dasar keimanan kepada Allah SWT sebagai landasan utama membentuk pribadi anak yang shalih. Ajarannya juga disampaikan dengan kasih sayang. Walaupun demikian, pemilihan redaksi kata ‘Yaa Bunayya’ (wahai anak-anakku) yang digunakan Lukman dalam menyerukan keimanan kepada anak-anaknya, sangat menyiratkan kalau orang tua juga perlu memperhatikan sentuhan kasih sayang dan kelembutan dalam mendidik anak-anak mereka. “Kata Ya Bunayya ini mengandung rasa manja, kelembutan, dan kemesraan. Ini artinya, orang tua tidak perlu menanamkan keimanan secara indoktrinasi, penuh ancaman, dan tanpa empati.”
  • Poin kedua, yaitu kemampuan Luqman yang dikaruniai Allah dalam memilihkan mana-mana hal prioritas untuk diberikan kepada anak-anak. Dalam penjabaran Surat Lukman ayat 13-19, “Luqman memanfaatkan rahmat kecerdasan dan kebersihan hatinya untuk lebih dulu menanamkan keimanan sebelum melangkah pada muatan-muatan syariat dan akhlak.”
  • Adapun pada poin ketiga, Luqman mencontohkan bagaimana setiap nilai-nilai prinsip dari ajaran-ajaran agama lebih efektif bila disampaikan dengan menyertai argumen-argumen yang kuat. Pendidikan Luqman adalah pendidikan yang menyeluruh dan lengkap meliputi asas-asas aqidah, ibadat, akhlak dan dakwah. Oleh sebab itulah Allah telah merekamkan pendidikan Luqman itu untuk dijadikan contoh kepada umat Islam sepanjang zaman. Namun di luar itu semua, kisah Luqman juga membukakan mata kita, bahwa dalam Islam, pendidikan anak bukan mutlak kewajiban kaum ibu, tetapi juga kaum ayah.
Download berbagai aplikasi dan game pembelajaran untuk anak gratis disini, untuk meningkatkan kreatifitas dan kecerdasan anak sejak dini. berbagai aplikasi dan game ini berasal dari berbagai sumber yang merupakan hasil surfing di internet semoga bermanfaat.
Pengenalan
Download | Mengenal huruf dan belajar Alphabet
Download | Mengenal Angka
Download | Mengenal Suara Binatang
Download | Mengenal Suara Alat Transportasi
Download | Mengenal Warna
Belajar Berhitung
Download | Sebran – belajar penambahan, pengurangan, perkalian, cari gambar, huruf dll
Download | Berhitung keren divinekids
Belajar Bhs Inggris
Download | MyABC – Aplikasi untuk pembelajaran huruf dan angka dalam bahasa Inggris
Download | Effective English v1 – Aplikasi bhs inggris keren & lengkap
Belajar Tentang Jawa
Download | Belajar Aksara Jawa
Download | Software Interaktif Gamelan (Gamelan Mechanique)
Download | Game Wayang
Download | Kamus Tembung Jawa Ngoko-Krama Madya-Krama Inggil v.1
Download | Kamus jawa-indonesia 2.1
Belajar Mengaji
Download | Belajar Huruf Hijaiyah
Download | Learn Arabic – Belajar Huruf Hijaiyah
Download | Menulis Arab
Belajar Mengetik
Download | Kiran’s Typing Tutor
Download | Rapid Typing
Belajar Mewarnai
Download | Sekolah Gambar divinekids
Download | Drawing For Children 2.2
Download | Kea Coloring Book
http://www.wartoft.nu | http://teroriscinta.blog.friendster.com | http://www.gameindonesiagratis.com/ | http://www.sekolah2000.or.id/ | http://www.effectiveaspects.com/ | http://images.andisturbia.multiply.com | http://www.cite-musique.fr/ | www.wayang-online.com | http://nursyifa.hypermart.net | http://compels.wordpress.com/ | http://www.keasoftware.com | http://drawing.gamemaker.nl/


Sumber : http://fendix.wordpress.com/download/edukasi/

Manfaat Permainan Edukatif


 * Melatih kemampuan motorik
Stimulasi untuk motorik halus diperoleh saat anak menjumput alat permainannya, meraba alat permainan edukatif, memegang mainan bayi dengan kelima jarinya, dan sebagainya. Sedangkan rangsangan motorik kasar didapat anak saat menggerak-gerakkan permainan edukatifnya, melempar alat peraga, mengangkat alat mainan, dan sebagainya.
* Melatih konsentrasi
Alat permainan edukatif dirancang untuk menggali kemampuan anak, termasuk kemampuannya dalam berkonsentrasi. Saat menyusun mainan kayu pasel, katakanlah, anak dituntut untuk fokus pada gambar mainan bayi atau bentuk alat peraga yang ada di depannya — ia tidak berlari-larian atau melakukan aktivitas fisik lain sehingga konsentrasinya bisa lebih tergali. Tanpa konsentrasi, bisa jadi hasil menyusun mainan edukasi tidak memuaskan.

* Mengenalkan konsep sebab akibat
Contohnya, dengan memasukkan mainan kayu benda kecil ke dalam alat mainan yang besar anak akan memahami bahwa benda yang lebih kecil bisa dimuat dalam benda yang lebih besar. Sedangkan benda yang lebih besar tidak bisa masuk ke dalam benda yang lebih kecil. Ini adalah pemahaman konsep sebab akibat mainan edukasi yang sangat mendasar.

* Melatih bahasa dan wawasan
Permainan edukatif sangat baik bila dibarengi dengan penuturan cerita. Hal ini akan memberikan manfaat tambahan buat anak, yakni meningkatkan kemampuan berbahasa juga keluasan wawasannya.


* Mengenalkan warna dan bentuk
Dari alat permainan, anak dapat mengenal ragam/variasi bentuk dan warna. Ada benda berbentuk kotak, segiempat, bulat dengan berbagai warna; biru, merah, hijau, dan lainnya. (http://www.educativetoys.com/) 
Read more...