Kamis, 13 Desember 2012

TATA CARA SHALAT DHUHA

0 komentar

SHOLAT DHUHA
Shalat Dhuha adalah shalat sunnat yang dilakukan seorang muslim ketika matahari sedang naik. Kira-kira, ketika matahari mulai naik kurang lebih 7 hasta sejak terbitnya (kira-kira pukul tujuh pagi) hingga waktu dzuhur.

Jumlah raka’at shalat dhuha bisa dengan 2,4,8 atau 12 raka’at. Dan dilakukan dalam satuan 2 raka’at sekali salam

A. Tata Cara Shalat Dhuha
Diriwayatkan dari ‘Uqbah bin ‘Amir bahwa Rosulullah saw bersabda: “Sholatlah kalian dua roka’at dari sholat Dluha dengan membaca dua surat tentangnya: wasy-syamsi wa dluhaha dan surat adh-Dluha
  • Pada rakaat pertama setelah Al-Fatihah membaca surat Asy-Syams
  • Pada rakaat kedua membaca surat Adh-Dhuha
Dan diriwayatkan dari al ‘Uqaili bahwa Rosulullah saw dalam dua roka’at sholat Dluha membaca Qul ya ayyuhal kafirun dan Qul huwallahu ahad
  • Pada rakaat pertama Al kafirun
  • Pada rakaat kedua Al Ikhlas
Niat shalat dhuha adalah:
Ushallii sunnatadh-dhuhaa rak’ataini lillaahi ta’aalaa.
Artinya: ” Aku niat shalat sunat dhuha dua rakaat, karena Allah.”
Dzikir setelah Dhuha
Diriwayatkan setelah shalat dhuha Nabi S.A.W membaca

رَبِّ اغْفِرْ لِي وَ تُبْ عَلَيَّ إِ نَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الْغَفُوْرَ

Robbigh firly watub ‘alayya innaka antat-tawwaabul Ghofur ( dibaca 100 x )
Ya Robbi,  Ampunilah aku dan terimalah taubatku, Sesungguhnya Engkau Maha Penerima taubat dan ampunan

Doa yang dibaca setelah shalat dhuha:
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

ALLAAHUMMA INNADH-DHUHAA ‘ADHUHAA ‘UKA, WAL BAHAA ‘ABAHAA ‘UKA, WAL JAMAALA JAMAALUKA,  WAL QUWWATA QUWWATUKA,  WAL QUDRATA QUDRATUKA,  WAL ‘ISHMATA ‘ISHMATUKA

ALLAAHUMMA IN KAANA RIZQII FIS-SAMAA ‘I FA ANZILHU,  WA IN KAANA FIL ARDI FA AKHRIJHU,  WA IN KAANA MU’ASSARAN FA YASSIRHU,  WA IN KAANA HARAAMAN FATHAHHIRHU,  WA IN KAANA BA’IIDAN FA QARRIBHU, BIHAQQI DHUHAA ‘IKA, WA BAHAA ‘IKA, WA JAMAALIKA, WA QUWWATIKA, WA QUDRATIKA AATINII MAA ‘ATAITA ‘IBAADAKASH-SHAALIHIIN.

Artinya:
 “ Ya ALLAH, bahwasanya waktu Dhuha itu waktu Dhuha-MU dan kecantikan adalah kecantikanMU dan keindahan adalah keindahan-MU dan kekuatan adalah kekuatan-MU dan kekuasaan adalah kekuasaan-MU dan perlindungan itu adalah perlindungan-MU. YA ALLAH, jikalau rejekiku masih diatas langit, maka turunkanlah, Dan jikalau ada didalam bumi maka keluarkanlah dan jikalau sukar maka mudahkanlah dan jika haram maka sucikanlah dan jikalau masih jauh maka dekatkanlah dengan berkat waktu Dhuha, keagungan, keindahan, kekuatan dan kekuasaan-MU. Limpahkanlah kepada kami segala yang telah Engkau limpahkan kepada hamba-hambamu yang shaleh.

B. Rahasia dan Keutamaan shalat Dhuha
Hadits Rasulullah saw yang menceritakan tentang keutamaan shalat Dhuha, di antaranya:

1. Sedekah bagi seluruh persendian tubuh manusia
Dari Abu Dzar al-Ghifari ra, ia berkata bahwa Nabi Muahammad saw bersabda:
“Di setiap sendiri seorang dari kamu terdapat sedekah, setiap tasbih (ucapan subhanallah) adalah sedekah, setiap tahmid (ucapan alhamdulillah) adalah sedekah, setiap tahlil (ucapan lailahaillallah) adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, menyuruh kepada kebaikan adalah sedekah, mencegah dari kemungkaran adalah sedekah. Dan dua rakaat Dhuha diberi pahala” (HR Muslim).

2. Ghanimah (keuntungan) yang besar
Dari Abdullah bin `Amr bin `Ash radhiyallahu `anhuma, ia berkata:
“Rasulullah saw mengirim sebuah pasukan perang. Nabi saw berkata: “Perolehlah keuntungan (ghanimah) dan cepatlah kembali!. Mereka akhirnya saling berbicara tentang dekatnya tujuan (tempat) perang dan banyaknya ghanimah (keuntungan) yang akan diperoleh dan cepat kembali (karena dekat jaraknya). Lalu Rasulullah saw berkata; “Maukah kalian aku tunjukkan kepada tujuan paling dekat dari mereka (musuh yang akan diperangi), paling banyak ghanimah (keuntungan) nya dan cepat kembalinya? Mereka menjawab; “Ya! Rasul berkata lagi: “Barangsiapa yang berwudhu’, kemudian masuk ke dalam masjid untuk melakukan shalat Dhuha, dia lah yang paling dekat tujuanannya (tempat perangnya), lebih banyak ghanimahnya dan lebih cepat kembalinya.” (Shahih al-Targhib: 666)

3. Sebuah rumah di surga
Bagi yang rajin mengerjakan shalat Dhuha, maka ia akan dibangunkan sebuah rumah di dalam surga. Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadits Nabi Muahammad saw:

“Barangsiapa yang shalat Dhuha sebanyak empat rakaat maka  akan dibangunkan sebuah rumah di surga.” (HR. Ath Thabarani)

4. Memeroleh ganjaran di sore hari
Dari Abu Darda’ ra, ia berkata bahwa Rasulullah saw berkata:
“Allah ta`ala berkata: “Wahai anak Adam, shalatlah untuk-Ku empat rakaat dari awal hari, maka Aku akan mencukupi kebutuhanmu (ganjaran) pada sore harinya” (Shahih al-Jami: 4339).

Dalam sebuah riwayat juga disebutkan: “Innallaa `azza wa jalla yaqulu: Yabna adama akfnini awwala al-nahar bi’arba`i raka`at ukfika bihinna akhira yaumika” (“Sesungguhnya Allah `Azza Wa Jalla berkata: “Wahai anak Adam, cukuplah bagi-Ku empat rakaat di awal hari, maka aku akan mencukupimu di sore harimu”).

Pahala Umrah
Dari Abu Umamah ra bahwa Rasulullah saw bersabda:
“Barangsiapa yang keluar dari rumahnya dalam keadaan bersuci untuk melaksanakan shalat wajib, maka pahalanya seperti seorang yang melaksanakan haji. Barangsiapa yang keluar untuk melaksanakan shalat Dhuha, maka pahalanya seperti orang yang melaksanakan `umrah….(Shahih al-Targhib: 673). Dalam sebuah hadits yang lain disebutkan bahwa Nabi saw bersabda: “Barangsiapa yang mengerjakan shalat fajar (shubuh) berjamaah, kemudian ia (setelah usai) duduk mengingat Allah hingga terbit matahari, lalu ia shalat dua rakaat (Dhuha), ia mendapatkan pahala seperti pahala haji dan umrah; sempurna, sempurna, sempurna” (Shahih al-Jami`: 6346).

5. Ampunan Dosa
“Siapa pun yang melaksanakan shalat dhuha dengan langgeng, akan diampuni dosanya oleh Allah, sekalipun dosa itu sebanyak buih di lautan.” (HR Tirmidzi)
Kebenaran Mutlak milik Allah dan Kesalahan dari saya
Wa’allahu a’lam bi-showab

وَنَعُوْ ذُ باِاللهِ مِنْ عِلْمٍ لاَ يَنْفَعُ

Wa Na’udzubillah min ilmin laa yanfa’u
Dan Kita berlindung kepada Allah, dari ilmu yang tidak bermanfa’at

اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ

Tunjukilah kami jalan yang lurus

Read more...

Jumat, 07 Desember 2012

KUMPULAN KITAB HADITS SHAHIH (DOWNLOAD E-BOOK)

0 komentar

Judul Buku : Fathul Bari Jilid 1
Pengarang : Ibnu Hajar Atsqolani
Besar File : 13,4 MB
Keterangan : Syarah Hadits Bukhari
======================================================
Judul Buku : Fathul Bari Jilid 2
Pengarang : Ibnu Hajar Atsqolani
Besar File : 23,2 MB
Keterangan : Syarah Hadits Bukhari
======================================================
Judul Buku : Fathul Bari Jilid 3
Pengarang : Ibnu Hajar Atsqolani
Besar File : 16,8 MB
Keterangan : Syarah Hadits Bukhari
======================================================
Judul Buku : Fathul Bari Jilid 4
Pengarang : Ibnu Hajar Atsqolani
Besar File : 11,1 MB
Keterangan : Syarah Hadits Bukhari
======================================================
Judul Buku : Fathul Bari Jilid 6
Pengarang : Ibnu Hajar Atsqolani
Besar File : 5,8 MB
Keterangan : Syarah Hadits Bukhari
=====================================================
Judul Buku : Fathul Bari Jilid 7
Pengarang : Ibnu Hajar Atsqolani
Besar File : 5,31 MB
Keterangan : Syarah Hadits Bukhari
======================================================
Judul Buku : Fathul Bari Jilid 8
Pengarang : Ibnu Hajar Atsqolani
Besar File : 6,39 MB
Keterangan : Syarah Hadits Bukhari
======================================================
Bahasa Arab
Kitab ini adalah salah satu karya monumental Ibnu Hajar, yang merupakan syarah (penjelasan) dari kitab yang juga merupakan salah satu rujukan penting bagi para ulama dalam membahas suatu permasalahan hukum, yakni Shoheh Bukhori, karya Imam Bukhori. bagi anda yang ingin mengoleksinya silahkan download dengan cuma-cuma alias gratis dengan klik
disini, atau klik link:
http://www.ziddu.com/download/4016054/fathulbari.zip.html
=======================================================================
RINGKASAN SHAHIH BUKHORI
=================================================================
RINGKASAN SHAHIH MUSLIM
==================================================================
SHAHIH SUNAN ABU DAUD
==============================
SHAHIH SUNAN AT TIRMIDZI
==============================
SHAHIH SUNAN IBNU MAJAH




Sumber : http://kampungsalaf.wordpress.com/haditsshahih/
Read more...

Senin, 26 November 2012

HADITS MAUQUF

0 komentar

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ ارَّحِيم
Definisi :
-       Secara bahasa : {اسم مفعول من " الوَقف " كأن الراوي وقف بالحديث عند الصحابي، ولم يتابع سرد باقي سلسلة الإسناد} : Mauquf merupakan isim maf’ul dari kata al-waqfu (berhenti), seolah-olah seorang perawi menghentikan hadits pada shahabat, dan tidak mengikutkan sisa silsilah (rantai) sanad secara berturut-turut.
-       Secara istilah : {ما أُضِيف إلى الصحابي من قول أو فعل أو تقرير} Apa-apa yang disandarkan kepada shahabat dari perkataan, perbuatan, atau taqrir.
Penjelasan Definisi :
أي هو ما نُسِبَ أو أُسْنِدَ إلى صحابي أو جَمْع من الصحابة سواء كان هذا المنسوب إليهم قولا أو فعلا أو تقريراً ، وسواء كان السند إليهم متصلا أو منقطعاً .
Yaitu sesuatu yang dinisbatkan atau disandarkan kepada shahabat atau sejumlah shahabat, sama saja apakah hal itu berupa perkataan, perbuatan, atau taqrir; dan juga sama saja apakah sanad yang sampai kepada mereka itu muttashil (bersambung) ataumunqathi’ (terputus).
Contoh :
-       Mauquf pada perkataan; perkataan rawi : Telah berkata ‘Ali bin Abi Thalib radliyallaahu ‘anhu :
حدثوا الناس بما يعرفون ، أتريدون أن يُكَذَّبَ الله ورسولُهُ
“Sampaikanlah kepada manusia menurut apa yang mereka ketahui. Apakah engkau menginginkan Allah dan Rasul-Nya didustakan ?” .
-       Mauquf pada perbuatan; perkataan Al-Bukhari :
وأَمَّ ابنُ عباس وهو متيمم
“Ibnu ‘Abbas mengimami (shalat), dalam keadaan ia bertayamum .
-       Mauquf taqrir; seperti halnya perkataan sebagian tabi’in :
فعلت كذا أمام أحد الصحابة ولم يُنْكِر عَلَيَّ
”Aku telah melakukan demikian di depan salah seorang shahabat, dan beliau tidak mengingkariku sedikitpun”.
Pengunaan Lain :
Istilah mauquf kadangkala juga dipergunakan pada riwayat yang datang dari selain shahabat, akan tetapi hal itu terbatas saja. Seperti halnya dikatakan :
هذا حديث وقفه فلان على الزهري أو على عطاء  ونحو ذلك
“Hadits ini di-mauquf-kan oleh Fulan pada Az-Zuhri atau pada ‘Atha’, dan yang semisalnya.
Istilah yang Dipakai oleh Fuqahaa’ Khurasan
Para fuqahaa’ (ahli fiqh) dari daerah Khurasan menyebut hadits marfu’ sebagai khabar, dan hadits mauquf sebagai atsar. Adapun ahli hadits menamakan semuanya sebagai atsar, karena diambil dari kata {أَثَرْتُ الشَّيْءَ} ”Aku meriwayatkan sesuatu”.
Cabang-Cabang Pembahasan yang Terkait dengan Marfu’ Hukman
Terdapat gambaran mengenai hadits mauquf, baik pada lafadh maupun bentuknya. Akan tetapi penelitian cermat yang dilakukan terhadap hakikatnya (oleh para ulama hadits) menunjukkan bahwa hadits mauquf tersebut mempunyai makna hadits marfu’. Oleh karena itu, para ulama memutlakkan hadits semacam itu dengan nama marfu’ hukman (marfu’ secara hukum); yaitu bahwasannya hadits tersebut secara lafadh memang mauquf, namun secara hukum adalah marfu’.
Beberapa gambaran jenis hadits ini :
a)    Seorang shahabat yang berkata  - yang tidak diketahui bahwa hal tersebut diambil dari ahli kitab – sebuah perkataan yang tidak terdapat ruang ijtihad di dalamnya, tidak terkait dengan penjelasan bahasa atau penjelasan mengenai keterasingannya; misalnya :
1.    Khabar mengenai perkara-perkara yang telah lalu seperti awal mula penciptaan.
2.    Khabar mengenai perkara-perkara yang akan datang seperti peperangan (di akhir jaman), fitnah (di akhir jaman), atau hal-hal yang berkaitan dengan hari kiamat.
3.    Khabar mengenai tetapnya pahala atau dosa/siksa tertentu atas satu amalan, seperti perkataan : ”Barangsiapa yang mengerjakan begini maka baginya balasan begini”.
b)    Seorang shahabat yang melakukan suatu perbuatan yang tidak ada ruang ijtihad di dalamnya seperti shalat kusuf yang dilakukan oleh para shahabat yang setiap raka’atnya lebih dari dua ruku’.
c)    Seorang shahabat yang mengkhabarkan bahwasannya mereka (para shahabat) telah mengatakan atau melakukan satu perbuatan atau memandang tentang satu hal bahwa hal itu tidak mengapa. Maka ini harus dirinci :
1.    Jika disandarkan pada masa Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam, maka yang benar hadits tersebut adalah marfu’. Seperti perkataan Jabir :
كنا نَعْزلُ على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم
”Bahwasannya kami melakukan ’azl pada masa Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam” [4].
2.    Jika tidak disandarkan pada masa Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam, maka hadits tersebut tetap hadits mauquf. Seperti perkataan Jabir :
كنا إذا صعدنا كبرنا، وإذا نزلنا سبحنا
”Apabila kami naik (dalam satu perjalanan) maka kami bertakbir, dan apabila kami turun maka bertasbih” .
d)    Seorang shahabat berkata : Umirnaa bikadzaa (kami diperintahkan begini), nuhiina bikadzaa (kami dilarang untuk begini), atau minas-sunnati kadzaa (termasuk sunnah adalah begini). Seperti perkataan sebagian shahabat :
أُمِرَ بلال أن يَشْفع الآذان ، ويُوْتِرَ الإقامة
Bilal diperintahkan agar menggenapkan adzan dan mengganjilkan iqamat” .
Seperti perkataan Ummu ’Athiyyah :
نُهينا عن إتباع الجنائز ، ولم يُعْزَم علينا
Kami dilarang untuk mengiringi jenazah, akan tetapi (larangan tersebut) tidak disangatkan terhadap kami” .
Juga seperti perkataan Abu Qilabah dari Anas :
من السنة إذا تزوج البكر على الثيب أقام عندها سبعا
Termasuk sunnah adalah apabila engkau menikah dengan seorang gadis/perawan dibanding dengan seorang janda adalah tinggal bersama gadis tersebut selama enam hari” .
e)    Seorang rawi mengatakan dalam haditsnya ketika menyebutkan seorang shahabat dengan salah satu dari empat kata berikut : yarfa’uhuyanmiihiyablughu bihi, atauriwaayatanSeperti hadits Al-A’raj dari Abu Hurairah secara riwayat (riwaayatan) :
تقاتلون قوماً صِغارَ الأعْيُنِ
“Kalian akan memerangi satu kaum yang perawakannya kerdil” 
f)    Seorang shahabat menafsirkan sebuah ayat yang berkaitan dengan sebab turunnya ayat (sababun-nuzul). Seperti perkataan Jabir :
كانت اليهود تقول: من أتي امرأته من دبرها في قُبُلِها جاء الولد أَحْوَلَ ، فأنزل الله تعالى نساؤكم حرث لكم ........ الآية
Orang-orang Yahudi berkata : ”Barangsiapa yang mendatangi istrinya dari arah belakangnya pada farjinya, maka anak yang lahir nanti akan juling matanya”. Maka Allah ta’ala menurunkan ayat : ” Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam.... [QS. Al-Baqarah : 223].
Apakah Hadits Mauquf dapat Dipakai Sebagai Hujjah ?
Hadits mauquf – sebagaimana yang telah diketahui – bisa shahih, hasan, atau dla’if. Akan tetapi, meskipun telah tetap keshahihannya, apakah dapat berhujjah dengannya ? Jawaban atas hal tersebut adalah bahwasannya asal dari hadits mauquf adalah tidak bisa dipakai sebagai hujjah. Hal itu disebabkan karena hadits mauquf hanyalah merupakan perkataan atau perbuatan dari shahabat saja. Namun jika hadits tersebut telah tetap, maka hal itu bisa memperkuat sebagian hadits dla’if – sebagaimana telah dibahas pada hadits mursal – karena yang dilakukan oleh shahabat adalah amalan sunnah. Ini jika tidak termasuk hadits mauquf yang dihukumi marfu’ (marfu’ hukman). Adapun jika haditsmauquf tersebut dihukumi marfu’ (marfu’ hukman), maka ia adalah hujjah sebagaimana hadits marfu’.

[Taisiru Musthalahil-Hadits  oleh Dr. Mahmud Ath-Thahhan, hal. 98 – 100, Iskandariyyah, 1415 H].
Read more...

Sabtu, 24 November 2012

HADITS MAQTHU'

0 komentar

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ ارَّحِيم

Al-Maqthu’ secara bahasa artinya artinya yang diputuskan atau yang terputus. Sedangkan secara istilah ilmu hadits Al Maqthu` berarti 

َا نُسِبَ إِلَى التَّابِعِيْ مِنْ قَوْلٍ أَوْ فِعْلٍ

“hadis yang dinisbahkan kepada Tabiin, baik perkataan maupun perbuatan
Yaitu sesuatu perkataan yang disandarkan kepada para Tabiin, baik itu perkataan maupun perbuatan mereka. 

Perbedaan antara Hadits Maqthu’ dan Munqathi’ adalah bahwasannya Al-Maqthu’ adalah bagian dari sifat matan, sedangkan Al-Munqathi’ bagian dari sifat sanad. Hadits yang Maqthu’ itu merupakan perkataan tabi’I atau orang yang di bawahnya, dan bisa jadi sanadnya bersambung sampai kepadanya. Sedangkan Munqathi’ sanadnya tidak bersambung dan tidak ada kaitannya dengan matan.

Sebagian ulama hadits – seperti Imam Asy-Syafi’I dan Ath-Thabarani – menamakan Al-Maqthu’ dengan Al-Munqathi’ yang tidak bersambung sanadnya. Ini adalah istilah yang tidak populer. Hal tersebut terjadi sebelum adanya penetapan istilah-istilah dalam ilmu hadits, kemudian menjadi istilah Al-Maqthu’ sebagai pembeda untuk istilah Al-Munqathi’.
Contoh Hadits Maqthu` :

Maqthu` Perkataan 

misalnya  Perkataan Hasan Al Bashri tentang shalat di belakang ahl al bid`ah: 

بِدْعَتُهُ وَعَلَيْهِ صَلِّ

“Shalatlah di belakangnya. Baginya bid`ah yang ia lakukan “  
Atau Perkataan Atha` : 

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar telah menceritakan kepada kami Abdurrahman telah menceritakan kepada kami Bisyr bin Manshur dari Ibnu Juraij dari Atha` bahwasanya dia tidak suka berwudhu dengan susu ataupun sari buah, dan dia berkata; “Sesungguhnya tayammum lebih aku sukai daripadanya.”  

Maqthu` Perbuatan 

Misalnya  Perkataan Ibrahim bin Muhammad Al Muntasyir :

وَدُنْيَاهُم وَيُخَلِّيَهُم صَلاَتِهِ عَلَى وَيُقْبِلُ أَهْلِهِ بَيْنَ وَ لسَّتْرَ لسَّتْرَ يُرخِي مَسْرُوْقُ كَانَ

“Dahulu masruq senantiasa menurunkan tirai yang memisahkan antara ia dan keluarganya. Lalu ia berkonsentrasi melakukan shalat dan membiarkan mereka dengan dunianya.”  

Kedudukan Hadits Maqthu`

Tidak bisa dijadikan sama sekali sebagai dalil dalam hukum syariat. Walaupun benar penisbatannya kepada orang (Tabi`in) yang mekatakan. Sebab hanya merupakan perkataan atau perbuatan seorang muslim. Bukan merupakan perkataan Allah SWT ataupun Rasulullah SAW.

Namun jika terdapat tanda yang menunjukan kemarfu`an hadits tersebut. Maka yang demikian bisa dihukumi hadits marfu` mursal. Demikian juga jika ada tanda2 kemauqufannya. Maka bisa dihukumi dengan hokum mauquf. 
Read more...