Jumat, 14 Desember 2012

JUM'AT MUBAROK

0 komentar


بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ ارَّحِيم

Assalammu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh


Hukum Salat Jumat 

Shalat Jumat hukumnya wajib bagi kaum lelaki yang telah memenuhi syarat, yaitu sebanyak dua rakaat. Adapun dalil tentangnya adalah sebagai berikut.

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, dan itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui." (Al-Jumuah: 9)
 

"Hendaklah orang-orang itu berhenti dari meninggalkan salat Jumat atau kalau tidak, Allah akan menutup hati mereka kemudian mereka akan menjadi orang yang lalai." (HR. Muslim) 

"Sungguh aku berniat menyuruh seseorang (menjadi imam) salat bersama-sama yang lain, kemudian aku akan membakar rumah orang-orang yang meninggalkan shalat Jumat."(HR. Muslim) 

"Shalat Jumat itu wajib bagi tiap-tiap muslim, dilaksanakan secara berjamaah, terkecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil dan orang yang sakit." (HR Abu Daud dan al-Hakim, hadis sahih). 

Para ulama telah sepakat bahwa salat Jumat itu wajib hukumnya. 

Keutamaan Hari Jumat 

Hari Jumat adalah hari yang penuh keberkahan, mempunyai kedudukan yang agung, dan merupakan hari yang paling utama. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam bersabda, "Sebaik-baik hari adalah hari Jumat, pada hari itulah diciptakan Nabi Adam, dan pada hari itu dia diturunkan ke bumi, pada hari itu pula diterima taubatnya, pada hari itu pula beliau diwafatkan, dan pada hari itu pula terjadi Kiamat.... Pada hari itu ada saat yang kalau seorang muslim menemuinya kemudian salat dan memohon segala keperluannya kepada Allah, niscaya akan dikabulkan." (HR Abu Daud, Tirmidzi, Nasai dan lainnya, hadis sahih). 

Hal-Hal yang Disunnahkan serta Beberapa Adab Hari Jumat 

1. Mandi, Berpakaian yang Rapi, Memakai Wangi-wangian, dan BersiwakHal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam: "Mandi hari Jumat itu wajib bagi tiap muslim yang telah baligh." (Muttafaq 'alaih) 

"Mandi, memakai siwak, mengusapkan parfum sebisanya pada hari Jumat dianjurkan pada setiap laki-laki yang telah baligh." (Muttafaq 'alaih). 

"Apa yang menghalangi salah seorang di antara kamu jika dia mempunyai kesempatan untuk memakai dua pakaian (baju dan sarung) selain pakaian kerjanya pada hari Jumat." (HR Abu Daud dan Ibnu Majah, sahih). 

"Hak setiap muslim adalah siwak, mandi Jumat dan memakai minyak wangi dari rumah jika ada." (HR Bazzar, sahih). 

2. Lebih Awal Pergi ke Masjid untuk Salat Jumat 

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam: "Barangsiapa yang mandi pada hari Jumat seperti mandi jinabat, kemudian dia pergi ke masjid pada saat pertama, maka seakan-akan dia berkurban dengan seekor unta dan siapa yang berangkat pada saat kedua, maka seakan-akan ia berkurban dengan seekor sapi, dan siapa yang pergi pada saat ketiga, maka seakan-akan dia berkurban dengan seekor domba yang mempunyai tanduk, dan siapa yang berangkat pada saat keempat, maka seakan-akan dia berkurban dengan seekor ayam, dan siapa yang berangkat pada saat kelima, maka seolah-olah dia berkurban dengan sebutir telur, dan apabila imam telah datang, maka malaikat ikut hadir mendengarkan khotbah." (Muttafaq 'alaih). 

3. Melakukan Salat-Salat Sunnah di Masjid Sebelum Salat Jumat Selama Imam Belum Datang 

Apabila imam telah datang, maka berhenti dari itu, kecuali salat tahiyyatul masjid tetap boleh dikerjakan, meskipun imam sedang berkhotbah, tetapi hendaknya dipercepat. 

"Tidaklah seseorang mandi pada hari Jumat dan bersuci sebisa mungkin, kemudian dia memakai wangi-wangian atau memakai minyak wangi, lalu pergi ke masjid dan (di sana) tidak memisahkan antara dua orang (yang duduk berjajar), kemudian dia salat yang disunnahkan baginya, dan dia diam apabila imam telah berkhutbah, terkecuali akan diampuni dosa-dosanya antara Jumat (itu) dan Jum'at berikutnya selama dia tidak berbuat dosa besar." (HR. Bukhari) 

4. Makruh melangkahi pundak-pundak orang yang sedang duduk dan memisahkan (menggeser) mereka 

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam, ketika beliau melihat seseorang yang melangkahi pundak orang-orang.

"Duduklah, sesungguhnya kamu telah mengganggu orang lain, lagi pula kamu datang terlambat." (HR Ahmad, Abu Daud dan an-Nasai, hadis shahih) 


"... Dan tidak memisahkan antara dua orang... niscaya akan diampuni segala dosanya dari Jumat (itu) ke Jumat berikutnya."

5. Berhenti dari segala pembicaraan dan perbuatan sia-sia apabila Imam telah datang 

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam: "Apabila kamu berkata kepada temanmu 'diamlah', ketika imam sedang berkhutbah pada hari Jumat, maka sesungguhnya kamu telah berbuat sia-sia." (Muttafaq 'alaih). 

6. Diharamkan Transaksi Jual Beli ketika Azan Sudah Mulai Berkumandang 

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman, apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka segeralah mengingat Allah dan tinggalkan jual beli." (al-Jumu'ah: 9)7. Hendaklah Memperbanyak Membaca Shalawat serta Salam kepada Rasulullah pada Malam Jumat dan Siang Harinya 

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam: "Perbanyaklah membaca shalawat kepadaku pada hari Jumat, sesungguhnya tidak seorang pun yang membaca shalawat kepadaku pada hari Jumat kecuali diperlihatkan kepadaku shalawatnya itu." (HR Hakim dan Baihaqi). 

"Perbanyaklah membaca shalawat kepadaku pada hari Jumat dan malam Jumat, maka barangsiapa bershalawat kepadaku sekali, niscaya Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali." (HR Baihaqi, hadis hasan). 

8. Disunnahkan Membaca Surat Al-Kahfi 

"Barangsiapa membaca surat Al-Kahfi pada hari Jumat, maka dia akan mendapat cahaya yang terang di antara kedua Jumat itu." (HR Hakim dan Baihaqi, hadis sahih)

9. Bersungguh-sungguh dalam Berdoa untuk Mendapatkan Waktu yang Mustajab 

"Sesungguhnya pada hari Jumat ada saat yang apabila seorang hamba muslim mendapatinya sedang dia dalam keadaan salat dan memohon kebaikan kepada Allah, niscaya Allah akan mengabulkannya." (HR Muslim) 

Saat istijabah itu ialah pada akhir waktu hari Jumat. Ini berdasarkan hadis Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam: 

"Hari Jumat terdiri dari dua belas waktu, di antaranya ada waktu di mana tidak seorang hamba muslim pun yang meminta kepada Allah suatu permintaan terkecuali akan diberikan kepadanya, maka hendaklah kalian mencarinya pada waktu terakhir, yaitu setelah Ashar." (HR Abu Daud, Nasai dan Hakim, hadis sahih).




Dalam hadis lain disebutkan:

Dari Abu Hurairah Radhiallaahu anhu, ia berkata, "Bersabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam, 'Sebaik-baik hari, di mana matahari terbit di dalamnya adalah hari Jumat. Pada hari itu Adam diciptakan, pada hari itu pula dia diturunkan ke bumi, pada hari itu pula taubatnya diterima, pada hari itu pula dia wafat, pada hari itu pula kiamat akan terjadi dan tidak ada makhluk yang melata di muka bumi kecuali menunggu hari Kiamat itu dari waktu Subuh hari Jumat sampai terbit matahari karena takut pada hari Kiamat, terkecuali jin dan manusia. Di dalamnya ada satu saat yang apabila seorang hamba muslim menemuinya, sedang dia dalam keadaan salat dan memohon kepada Allah suatu kebutuhan, niscaya akan dikabulkan permohonannya'. Ka'b berkata, 'Yang demikian itu hanya ada satu hari dalam setahun?' Aku berkata, 'Bahkan pada setiap hari Jumat'. Berkata Abu Hurairah, 'Maka Ka'b membaca Taurat, kemudian berkata, 'Benarlah perkataan Nabi Shallallaahu alaihi wa sallam itu'. Abu Hurairah berkata, 'Kemudian aku bertemu Abdullah Ibnu Salam, lalu aku ceritakan apa yang menjadi pembicaraanku dengan Ka'b, maka dia berkata, 'Aku telah mengetahui kapan saat itu'. Abu Hurairah berkata, 'Aku katakan kepadanya, 'Beritahukan kepadaku hal itu'. Abdullah bin Salam berkata, 'Waktunya adalah saat terakhir dari hari Jumat', Aku katakan kepadanya, 'Bagaimana mungkin padahal Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam telah bersabda, 'Tidak seorang hamba muslim pun yang mendapatinya sedang ia dalam keadaan salat, dan pada waktu itu (setelah Ashar) tidak boleh salat. Berkatalah Abdullah bin Salam, 'Bukankah Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam telah bersabda, 'Barangsiapa duduk pada suatu tempat sambil menunggu (waktu) salat, maka dia dianggap dalam keadaan salat sampai dia melaksanakan salat', Aku katakan, 'Ya'. Dia berkata, 'Itulah maksudnya'." (HR.Abu Daud, Tirmidzi dan Nasai, hadits sahih). 

Dikatakan pula bahwa saat tersebut adalah sejak duduknya imam di atas mimbar hingga usainya pelaksanaan salat. 



Syarat-Syarat Kewajiban Salat Jumat 

Shalat Jumat diwajibkan atas setiap muslim, laki-laki yang merdeka, sudah mukallaf, sehat badan serta muqim (bukan dalam keadaan musafir). Ini berdasarkan hadis Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam:

"Salat Jumat itu wajib atas setiap muslim, dilaksanakan secara berjamaah, terkecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil dan orang sakit." (HR Abu Daud dan Hakim, hadis sahih).

Adapun bagi orang yang musafir, maka tidak wajib melaksanakan salat Jumat, sebab Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam pernah melakukan perjalanan untuk menunaikan haji, dan bertempur, namun tidak pernah diriwayatkan bahwa beliau melaksanakan salat Jumat.

Dalam sebuah atsar disebutkan bahwa Amirul Mukminin Umar Ibnul Khattab Radhiallaahu anhu melihat seseorang yang terlihat akan melakukan perjalanan, kemudian beliau mendengar ucapannya, "Seandainya hari ini bukan hari Jumat, niscaya aku akan bepergian." Maka Khalifah Umar berkata, "Silakan Anda pergi, sesungguhnya salat Jumat itu tidak menghalangimu dari bepergian." 

Syarat-Syarat Sahnya Salat Jumat

Untuk sahnya salat Jumat itu ada beberapa syarat, yaitu sebagai berikut: 

1. Dilaksanakan di suatu perkampungan atau kota, karena di zaman Rasulullah tidak pernah melaksanakan, kecuali di perkampungan atau di kota. Beliau Shallallaahu alaihi wa sallam juga tidak pernah menyuruh penduduk dusun (orang pedalaman) untuk melaksanakannya. Dan, tidak pernah disebutkan bahwa ketika bepergian beliau melaksanakan salat Jumat.

2. Meliputi dua khotbah. Ini berdasarkan pada perbuatan Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam dan kebiasaan beliau (dalam melaksanakannya). Juga dikarenakan khotbah merupakan salah satu manfaat yang sangat besar dari pelaksanaan salat Jumat. Karena, ia mengandung zikir kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, peringatan terhadap kaum muslimin, serta nasihat bagi mereka.

Tata Cara Salat Jumat

Adapun tata cara pelaksanaan salat Jumat, yaitu imam naik ke atas mimbar setelah tergelincirnya matahari, kemudian memberi salam. Apabila ia sudah duduk, maka muazin melaksanakan azan sebagaimana halnya azan Dhuhur. Selesai azan, berdirilah imam untuk melaksanakan khotbah yang dimulai dengan hamdalah dan pujian kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, serta membaca shalawat kepada Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam. Kemudian, memberikan nasihat kepada para jamaah, mengingatkan mereka dengan suara yang lantang, menyampaikan perintah dan larangan Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Rasul-Nya, mendorong mereka untuk berbuat kebajikan, serta menakut-nakuti mereka dari berbuat keburukan, dan mengingatkan mereka dengan janji-janji kebaikan Allah Subhanahu wa Ta'ala, serta ancaman-ancaman-Nya. Kemudian duduk sebentar, lalu memulai khotbahnya yang kedua dengan hamdalah dan pujian kepada-Nya. Kemudian melanjutkan khotbahnya dengan pelaksanaan yang sama dengan khotbah pertama dan dengan suara yang layaknya seperti suara seorang komandan pasukan perang, sampai selesai tanpa perlu berpanjang lebar, kemudian turun dari mimbar. Selanjutnya, muazin melaksanakan iqamah untuk melaksanakan salat. Kemudian salat berjamaah dua rakaat dengan mengeraskan bacaan, dan sebaiknya surat yang dibaca pada rakaat pertama setelah al-Fatihah adalah surat Al-A'la dan pada rakaat kedua surat Al-Ghasyiah, atau pada rakaat pertama setelah Al-Fatihah surat Al-Jumu'ah dan pada rakaat kedua surat Al-Munafiqun. Akan tetapi, jika imam membaca surat yang lain juga tidak apa-apa. 

Salat Sunnah Sebelum dan Sesudah Salat Jumat 

Dianjurkan salat sunnah sebelum pelaksanaan salat Jumat semampunya sampai imam naik ke mimbar, karena pada waktu itu tidak dianjurkan lagi salat sunnah, kecuali salat tahiyatul masjid bagi orang yang (terlambat) masuk ke dalam masjid. Dalam hal ini salat tetap boleh dilaksanakan sekalipun imam sedang berkhotbah, dengan catatan mempercepat pelaksanaannya sebagaimana diterangkan di atas. 

Adapun setelah salat Jumat, maka disunnahkan salat empat rakaat atau dua rakaat. Ini berdasarkan sabda Rasulullah Sallallaahu alaihi wa sallam : 

"Barangsiapa di antara kamu ingin shalat setelah Jumat, maka hendaklah salat empat rakaat." (HR Muslim) 

Dari Ibnu Umar Radhiallaahu anhuma disebutkan: 

"Bahwasanya Nabi Shallallaahu alaihi wa sallam shalat setelah shalat Jumat dua rakaat di rumah beliau." (Muttafaq 'alaih). 

Sebagai pengamalan hadits-hadits ini, sebagian ulama mengatakan bahwa seorang muslim apabila ingin salat sunnah setelah Jumat di masjid, maka dia salat empat rakaat dan apabila dia salat di rumah, maka dia salat dua rakaat. 

Referensi:

Subulus Salaam, as-Son'ani Riyadhus Sholihin, an-Nawawi (Milist MMIT Bangkok)

Barokalloh selalu, semoga tambah semangat mengukir prestasi di hari jumat! ;-) aamiin...


❤ Wassalamu'alaykum wr. wb.
Read more...

Kamis, 13 Desember 2012

TATA CARA SHALAT DHUHA

0 komentar

SHOLAT DHUHA
Shalat Dhuha adalah shalat sunnat yang dilakukan seorang muslim ketika matahari sedang naik. Kira-kira, ketika matahari mulai naik kurang lebih 7 hasta sejak terbitnya (kira-kira pukul tujuh pagi) hingga waktu dzuhur.

Jumlah raka’at shalat dhuha bisa dengan 2,4,8 atau 12 raka’at. Dan dilakukan dalam satuan 2 raka’at sekali salam

A. Tata Cara Shalat Dhuha
Diriwayatkan dari ‘Uqbah bin ‘Amir bahwa Rosulullah saw bersabda: “Sholatlah kalian dua roka’at dari sholat Dluha dengan membaca dua surat tentangnya: wasy-syamsi wa dluhaha dan surat adh-Dluha
  • Pada rakaat pertama setelah Al-Fatihah membaca surat Asy-Syams
  • Pada rakaat kedua membaca surat Adh-Dhuha
Dan diriwayatkan dari al ‘Uqaili bahwa Rosulullah saw dalam dua roka’at sholat Dluha membaca Qul ya ayyuhal kafirun dan Qul huwallahu ahad
  • Pada rakaat pertama Al kafirun
  • Pada rakaat kedua Al Ikhlas
Niat shalat dhuha adalah:
Ushallii sunnatadh-dhuhaa rak’ataini lillaahi ta’aalaa.
Artinya: ” Aku niat shalat sunat dhuha dua rakaat, karena Allah.”
Dzikir setelah Dhuha
Diriwayatkan setelah shalat dhuha Nabi S.A.W membaca

رَبِّ اغْفِرْ لِي وَ تُبْ عَلَيَّ إِ نَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الْغَفُوْرَ

Robbigh firly watub ‘alayya innaka antat-tawwaabul Ghofur ( dibaca 100 x )
Ya Robbi,  Ampunilah aku dan terimalah taubatku, Sesungguhnya Engkau Maha Penerima taubat dan ampunan

Doa yang dibaca setelah shalat dhuha:
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

ALLAAHUMMA INNADH-DHUHAA ‘ADHUHAA ‘UKA, WAL BAHAA ‘ABAHAA ‘UKA, WAL JAMAALA JAMAALUKA,  WAL QUWWATA QUWWATUKA,  WAL QUDRATA QUDRATUKA,  WAL ‘ISHMATA ‘ISHMATUKA

ALLAAHUMMA IN KAANA RIZQII FIS-SAMAA ‘I FA ANZILHU,  WA IN KAANA FIL ARDI FA AKHRIJHU,  WA IN KAANA MU’ASSARAN FA YASSIRHU,  WA IN KAANA HARAAMAN FATHAHHIRHU,  WA IN KAANA BA’IIDAN FA QARRIBHU, BIHAQQI DHUHAA ‘IKA, WA BAHAA ‘IKA, WA JAMAALIKA, WA QUWWATIKA, WA QUDRATIKA AATINII MAA ‘ATAITA ‘IBAADAKASH-SHAALIHIIN.

Artinya:
 “ Ya ALLAH, bahwasanya waktu Dhuha itu waktu Dhuha-MU dan kecantikan adalah kecantikanMU dan keindahan adalah keindahan-MU dan kekuatan adalah kekuatan-MU dan kekuasaan adalah kekuasaan-MU dan perlindungan itu adalah perlindungan-MU. YA ALLAH, jikalau rejekiku masih diatas langit, maka turunkanlah, Dan jikalau ada didalam bumi maka keluarkanlah dan jikalau sukar maka mudahkanlah dan jika haram maka sucikanlah dan jikalau masih jauh maka dekatkanlah dengan berkat waktu Dhuha, keagungan, keindahan, kekuatan dan kekuasaan-MU. Limpahkanlah kepada kami segala yang telah Engkau limpahkan kepada hamba-hambamu yang shaleh.

B. Rahasia dan Keutamaan shalat Dhuha
Hadits Rasulullah saw yang menceritakan tentang keutamaan shalat Dhuha, di antaranya:

1. Sedekah bagi seluruh persendian tubuh manusia
Dari Abu Dzar al-Ghifari ra, ia berkata bahwa Nabi Muahammad saw bersabda:
“Di setiap sendiri seorang dari kamu terdapat sedekah, setiap tasbih (ucapan subhanallah) adalah sedekah, setiap tahmid (ucapan alhamdulillah) adalah sedekah, setiap tahlil (ucapan lailahaillallah) adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, menyuruh kepada kebaikan adalah sedekah, mencegah dari kemungkaran adalah sedekah. Dan dua rakaat Dhuha diberi pahala” (HR Muslim).

2. Ghanimah (keuntungan) yang besar
Dari Abdullah bin `Amr bin `Ash radhiyallahu `anhuma, ia berkata:
“Rasulullah saw mengirim sebuah pasukan perang. Nabi saw berkata: “Perolehlah keuntungan (ghanimah) dan cepatlah kembali!. Mereka akhirnya saling berbicara tentang dekatnya tujuan (tempat) perang dan banyaknya ghanimah (keuntungan) yang akan diperoleh dan cepat kembali (karena dekat jaraknya). Lalu Rasulullah saw berkata; “Maukah kalian aku tunjukkan kepada tujuan paling dekat dari mereka (musuh yang akan diperangi), paling banyak ghanimah (keuntungan) nya dan cepat kembalinya? Mereka menjawab; “Ya! Rasul berkata lagi: “Barangsiapa yang berwudhu’, kemudian masuk ke dalam masjid untuk melakukan shalat Dhuha, dia lah yang paling dekat tujuanannya (tempat perangnya), lebih banyak ghanimahnya dan lebih cepat kembalinya.” (Shahih al-Targhib: 666)

3. Sebuah rumah di surga
Bagi yang rajin mengerjakan shalat Dhuha, maka ia akan dibangunkan sebuah rumah di dalam surga. Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadits Nabi Muahammad saw:

“Barangsiapa yang shalat Dhuha sebanyak empat rakaat maka  akan dibangunkan sebuah rumah di surga.” (HR. Ath Thabarani)

4. Memeroleh ganjaran di sore hari
Dari Abu Darda’ ra, ia berkata bahwa Rasulullah saw berkata:
“Allah ta`ala berkata: “Wahai anak Adam, shalatlah untuk-Ku empat rakaat dari awal hari, maka Aku akan mencukupi kebutuhanmu (ganjaran) pada sore harinya” (Shahih al-Jami: 4339).

Dalam sebuah riwayat juga disebutkan: “Innallaa `azza wa jalla yaqulu: Yabna adama akfnini awwala al-nahar bi’arba`i raka`at ukfika bihinna akhira yaumika” (“Sesungguhnya Allah `Azza Wa Jalla berkata: “Wahai anak Adam, cukuplah bagi-Ku empat rakaat di awal hari, maka aku akan mencukupimu di sore harimu”).

Pahala Umrah
Dari Abu Umamah ra bahwa Rasulullah saw bersabda:
“Barangsiapa yang keluar dari rumahnya dalam keadaan bersuci untuk melaksanakan shalat wajib, maka pahalanya seperti seorang yang melaksanakan haji. Barangsiapa yang keluar untuk melaksanakan shalat Dhuha, maka pahalanya seperti orang yang melaksanakan `umrah….(Shahih al-Targhib: 673). Dalam sebuah hadits yang lain disebutkan bahwa Nabi saw bersabda: “Barangsiapa yang mengerjakan shalat fajar (shubuh) berjamaah, kemudian ia (setelah usai) duduk mengingat Allah hingga terbit matahari, lalu ia shalat dua rakaat (Dhuha), ia mendapatkan pahala seperti pahala haji dan umrah; sempurna, sempurna, sempurna” (Shahih al-Jami`: 6346).

5. Ampunan Dosa
“Siapa pun yang melaksanakan shalat dhuha dengan langgeng, akan diampuni dosanya oleh Allah, sekalipun dosa itu sebanyak buih di lautan.” (HR Tirmidzi)
Kebenaran Mutlak milik Allah dan Kesalahan dari saya
Wa’allahu a’lam bi-showab

وَنَعُوْ ذُ باِاللهِ مِنْ عِلْمٍ لاَ يَنْفَعُ

Wa Na’udzubillah min ilmin laa yanfa’u
Dan Kita berlindung kepada Allah, dari ilmu yang tidak bermanfa’at

اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ

Tunjukilah kami jalan yang lurus

Read more...

Jumat, 07 Desember 2012

KUMPULAN KITAB HADITS SHAHIH (DOWNLOAD E-BOOK)

0 komentar

Judul Buku : Fathul Bari Jilid 1
Pengarang : Ibnu Hajar Atsqolani
Besar File : 13,4 MB
Keterangan : Syarah Hadits Bukhari
======================================================
Judul Buku : Fathul Bari Jilid 2
Pengarang : Ibnu Hajar Atsqolani
Besar File : 23,2 MB
Keterangan : Syarah Hadits Bukhari
======================================================
Judul Buku : Fathul Bari Jilid 3
Pengarang : Ibnu Hajar Atsqolani
Besar File : 16,8 MB
Keterangan : Syarah Hadits Bukhari
======================================================
Judul Buku : Fathul Bari Jilid 4
Pengarang : Ibnu Hajar Atsqolani
Besar File : 11,1 MB
Keterangan : Syarah Hadits Bukhari
======================================================
Judul Buku : Fathul Bari Jilid 6
Pengarang : Ibnu Hajar Atsqolani
Besar File : 5,8 MB
Keterangan : Syarah Hadits Bukhari
=====================================================
Judul Buku : Fathul Bari Jilid 7
Pengarang : Ibnu Hajar Atsqolani
Besar File : 5,31 MB
Keterangan : Syarah Hadits Bukhari
======================================================
Judul Buku : Fathul Bari Jilid 8
Pengarang : Ibnu Hajar Atsqolani
Besar File : 6,39 MB
Keterangan : Syarah Hadits Bukhari
======================================================
Bahasa Arab
Kitab ini adalah salah satu karya monumental Ibnu Hajar, yang merupakan syarah (penjelasan) dari kitab yang juga merupakan salah satu rujukan penting bagi para ulama dalam membahas suatu permasalahan hukum, yakni Shoheh Bukhori, karya Imam Bukhori. bagi anda yang ingin mengoleksinya silahkan download dengan cuma-cuma alias gratis dengan klik
disini, atau klik link:
http://www.ziddu.com/download/4016054/fathulbari.zip.html
=======================================================================
RINGKASAN SHAHIH BUKHORI
=================================================================
RINGKASAN SHAHIH MUSLIM
==================================================================
SHAHIH SUNAN ABU DAUD
==============================
SHAHIH SUNAN AT TIRMIDZI
==============================
SHAHIH SUNAN IBNU MAJAH




Sumber : http://kampungsalaf.wordpress.com/haditsshahih/
Read more...

Senin, 26 November 2012

HADITS MAUQUF

0 komentar

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ ارَّحِيم
Definisi :
-       Secara bahasa : {اسم مفعول من " الوَقف " كأن الراوي وقف بالحديث عند الصحابي، ولم يتابع سرد باقي سلسلة الإسناد} : Mauquf merupakan isim maf’ul dari kata al-waqfu (berhenti), seolah-olah seorang perawi menghentikan hadits pada shahabat, dan tidak mengikutkan sisa silsilah (rantai) sanad secara berturut-turut.
-       Secara istilah : {ما أُضِيف إلى الصحابي من قول أو فعل أو تقرير} Apa-apa yang disandarkan kepada shahabat dari perkataan, perbuatan, atau taqrir.
Penjelasan Definisi :
أي هو ما نُسِبَ أو أُسْنِدَ إلى صحابي أو جَمْع من الصحابة سواء كان هذا المنسوب إليهم قولا أو فعلا أو تقريراً ، وسواء كان السند إليهم متصلا أو منقطعاً .
Yaitu sesuatu yang dinisbatkan atau disandarkan kepada shahabat atau sejumlah shahabat, sama saja apakah hal itu berupa perkataan, perbuatan, atau taqrir; dan juga sama saja apakah sanad yang sampai kepada mereka itu muttashil (bersambung) ataumunqathi’ (terputus).
Contoh :
-       Mauquf pada perkataan; perkataan rawi : Telah berkata ‘Ali bin Abi Thalib radliyallaahu ‘anhu :
حدثوا الناس بما يعرفون ، أتريدون أن يُكَذَّبَ الله ورسولُهُ
“Sampaikanlah kepada manusia menurut apa yang mereka ketahui. Apakah engkau menginginkan Allah dan Rasul-Nya didustakan ?” .
-       Mauquf pada perbuatan; perkataan Al-Bukhari :
وأَمَّ ابنُ عباس وهو متيمم
“Ibnu ‘Abbas mengimami (shalat), dalam keadaan ia bertayamum .
-       Mauquf taqrir; seperti halnya perkataan sebagian tabi’in :
فعلت كذا أمام أحد الصحابة ولم يُنْكِر عَلَيَّ
”Aku telah melakukan demikian di depan salah seorang shahabat, dan beliau tidak mengingkariku sedikitpun”.
Pengunaan Lain :
Istilah mauquf kadangkala juga dipergunakan pada riwayat yang datang dari selain shahabat, akan tetapi hal itu terbatas saja. Seperti halnya dikatakan :
هذا حديث وقفه فلان على الزهري أو على عطاء  ونحو ذلك
“Hadits ini di-mauquf-kan oleh Fulan pada Az-Zuhri atau pada ‘Atha’, dan yang semisalnya.
Istilah yang Dipakai oleh Fuqahaa’ Khurasan
Para fuqahaa’ (ahli fiqh) dari daerah Khurasan menyebut hadits marfu’ sebagai khabar, dan hadits mauquf sebagai atsar. Adapun ahli hadits menamakan semuanya sebagai atsar, karena diambil dari kata {أَثَرْتُ الشَّيْءَ} ”Aku meriwayatkan sesuatu”.
Cabang-Cabang Pembahasan yang Terkait dengan Marfu’ Hukman
Terdapat gambaran mengenai hadits mauquf, baik pada lafadh maupun bentuknya. Akan tetapi penelitian cermat yang dilakukan terhadap hakikatnya (oleh para ulama hadits) menunjukkan bahwa hadits mauquf tersebut mempunyai makna hadits marfu’. Oleh karena itu, para ulama memutlakkan hadits semacam itu dengan nama marfu’ hukman (marfu’ secara hukum); yaitu bahwasannya hadits tersebut secara lafadh memang mauquf, namun secara hukum adalah marfu’.
Beberapa gambaran jenis hadits ini :
a)    Seorang shahabat yang berkata  - yang tidak diketahui bahwa hal tersebut diambil dari ahli kitab – sebuah perkataan yang tidak terdapat ruang ijtihad di dalamnya, tidak terkait dengan penjelasan bahasa atau penjelasan mengenai keterasingannya; misalnya :
1.    Khabar mengenai perkara-perkara yang telah lalu seperti awal mula penciptaan.
2.    Khabar mengenai perkara-perkara yang akan datang seperti peperangan (di akhir jaman), fitnah (di akhir jaman), atau hal-hal yang berkaitan dengan hari kiamat.
3.    Khabar mengenai tetapnya pahala atau dosa/siksa tertentu atas satu amalan, seperti perkataan : ”Barangsiapa yang mengerjakan begini maka baginya balasan begini”.
b)    Seorang shahabat yang melakukan suatu perbuatan yang tidak ada ruang ijtihad di dalamnya seperti shalat kusuf yang dilakukan oleh para shahabat yang setiap raka’atnya lebih dari dua ruku’.
c)    Seorang shahabat yang mengkhabarkan bahwasannya mereka (para shahabat) telah mengatakan atau melakukan satu perbuatan atau memandang tentang satu hal bahwa hal itu tidak mengapa. Maka ini harus dirinci :
1.    Jika disandarkan pada masa Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam, maka yang benar hadits tersebut adalah marfu’. Seperti perkataan Jabir :
كنا نَعْزلُ على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم
”Bahwasannya kami melakukan ’azl pada masa Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam” [4].
2.    Jika tidak disandarkan pada masa Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam, maka hadits tersebut tetap hadits mauquf. Seperti perkataan Jabir :
كنا إذا صعدنا كبرنا، وإذا نزلنا سبحنا
”Apabila kami naik (dalam satu perjalanan) maka kami bertakbir, dan apabila kami turun maka bertasbih” .
d)    Seorang shahabat berkata : Umirnaa bikadzaa (kami diperintahkan begini), nuhiina bikadzaa (kami dilarang untuk begini), atau minas-sunnati kadzaa (termasuk sunnah adalah begini). Seperti perkataan sebagian shahabat :
أُمِرَ بلال أن يَشْفع الآذان ، ويُوْتِرَ الإقامة
Bilal diperintahkan agar menggenapkan adzan dan mengganjilkan iqamat” .
Seperti perkataan Ummu ’Athiyyah :
نُهينا عن إتباع الجنائز ، ولم يُعْزَم علينا
Kami dilarang untuk mengiringi jenazah, akan tetapi (larangan tersebut) tidak disangatkan terhadap kami” .
Juga seperti perkataan Abu Qilabah dari Anas :
من السنة إذا تزوج البكر على الثيب أقام عندها سبعا
Termasuk sunnah adalah apabila engkau menikah dengan seorang gadis/perawan dibanding dengan seorang janda adalah tinggal bersama gadis tersebut selama enam hari” .
e)    Seorang rawi mengatakan dalam haditsnya ketika menyebutkan seorang shahabat dengan salah satu dari empat kata berikut : yarfa’uhuyanmiihiyablughu bihi, atauriwaayatanSeperti hadits Al-A’raj dari Abu Hurairah secara riwayat (riwaayatan) :
تقاتلون قوماً صِغارَ الأعْيُنِ
“Kalian akan memerangi satu kaum yang perawakannya kerdil” 
f)    Seorang shahabat menafsirkan sebuah ayat yang berkaitan dengan sebab turunnya ayat (sababun-nuzul). Seperti perkataan Jabir :
كانت اليهود تقول: من أتي امرأته من دبرها في قُبُلِها جاء الولد أَحْوَلَ ، فأنزل الله تعالى نساؤكم حرث لكم ........ الآية
Orang-orang Yahudi berkata : ”Barangsiapa yang mendatangi istrinya dari arah belakangnya pada farjinya, maka anak yang lahir nanti akan juling matanya”. Maka Allah ta’ala menurunkan ayat : ” Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam.... [QS. Al-Baqarah : 223].
Apakah Hadits Mauquf dapat Dipakai Sebagai Hujjah ?
Hadits mauquf – sebagaimana yang telah diketahui – bisa shahih, hasan, atau dla’if. Akan tetapi, meskipun telah tetap keshahihannya, apakah dapat berhujjah dengannya ? Jawaban atas hal tersebut adalah bahwasannya asal dari hadits mauquf adalah tidak bisa dipakai sebagai hujjah. Hal itu disebabkan karena hadits mauquf hanyalah merupakan perkataan atau perbuatan dari shahabat saja. Namun jika hadits tersebut telah tetap, maka hal itu bisa memperkuat sebagian hadits dla’if – sebagaimana telah dibahas pada hadits mursal – karena yang dilakukan oleh shahabat adalah amalan sunnah. Ini jika tidak termasuk hadits mauquf yang dihukumi marfu’ (marfu’ hukman). Adapun jika haditsmauquf tersebut dihukumi marfu’ (marfu’ hukman), maka ia adalah hujjah sebagaimana hadits marfu’.

[Taisiru Musthalahil-Hadits  oleh Dr. Mahmud Ath-Thahhan, hal. 98 – 100, Iskandariyyah, 1415 H].
Read more...